Nasihat

  nasehat lain...
Blog ini milik Arif Rahman Hakim, seorang pria berputra 8 (delapan) yang juga anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Blog ini berisi berbagai hal yang ingin saya ungkapkan, tentang pikiran saya, keluarga, teman-teman, pekerjaan dan kiprah PKS di seluruh dunia, namun tentu saja terutama di Yogyakarta.
Kepada semua pengunjung blog ini saya harap dapat terbantu dengan artikel-artikel yang saya muat.
silahkan memberi komentar jika perlu.

Pendapat Akhir Fraksi PKS Prov DIY terhadap Perubahan APBD 2008

Mengenai usulan penambahan modal PT AMI Fraksi PKS berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Eksekutif dan PT AMI tidak cukup meyakinkan sebagai sebuah perencanaan strategi penyehatan dan pengembangan PT AMI. Fraksi menilai presentasi program penyelamatan yang disampaikan direksi PT AMI tidak cukup meyakinkan bahwa jajaran direksi yang baru akan mampu untuk menyehatkan PT AMI, setidaknya hal ini tercermin dari strategi penyelamatan dan penyehatan PT AMI yang hanya terdiri dari satu planing (rencana), yaitu rencana meminta tambahan modal dana dari APBD tanpa menyiapkan planing atau rencana lainnya. Perlu Fraksi ingatkan, bahwa hal yang sama pernah disampaikan oleh direksi yang terdahulu dalam rangka meminta tambahan modal untuk pengembangan PT AMI (Anindya) bahkan kelihatannya lebih meyakinkan, namun kenyataannya dana sebesar Rp 6,3 Miyar bermasalah dan belum jelas nasibnya


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Alamat : Jl. Malioboro No. 54 Yogyakarta Telp. 512688 Psw. 112 Fax : 580692


PANDANGAN AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
terhadap
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2008

Juru Bicara : Ir. Arief Budiono


Assalamu’alaikum wr. wb.

Yth. Pimpinan rapat dan pimpinan dewan lainnya
Yth. Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Yth. Sekda dan para Asisten Sekda
Yth. Para pejabat teras pemerintah daerah propinsi DIY
Yth. Rekan-rekan Anggota Dewan dan rekan-rekan dari pers dan media massa lainnya serta segenap undangan yang berbahagia
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, segala puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan kehendak-Nya kita dapat berkumpul menghadiri rapat paripurna pada malam hari ini dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia sampai akhir zaman, amiin.
Fraksi PKS menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan Pandangan Akhir dalam forum yang terhormat ini.

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Sekedar mengingatkan semua pihak bahwa Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Propinsi DIY telah ditetapkan lebih dari setahun yang lalu tepatnya ditetapkan tanggal 11 Juli 2007. Pasal 28 Perda tersebut mengamanatkan selambat-lambatnya satu tahun setelah perda ditetapkan, maka aturan teknis pelaksanaan yang berupa peraturan gubernur harus sudah ditetapkan. Diantara aturan teknis yang mendesak adalah penetapan kawasan dilarang merokok. Didalam pasal 11 diatur bahwa penetapan kawasan tanpa rokok selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota berdasarkan kewenangannya. Oleh karena itu, fraksi PKS mengingatkan kepada eksekutif, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera menetapkan kawasan tanpa rokok tersebut. Penetapan kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk lebih memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan yang menjadi hak dasar setiap warga negara. Fraksi mengusulkan aturan teknis tersebut juga mengatur hal-hal teknis seperti misalnya knalpot kendaraan angkutan barang dan orang yang berbahan bakar solar agar mengarah keatas, sehingga gas buang tidak langsung menerpa wajah pengendara sepeda dan sepeda motor. Hal ini tentu akan memberi kenyamanan kepada pengendara sepeda motor dan sepeda.

Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Propinsi DIY tahun 2008, Fraksi PKS secara umum dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2008, kecuali dalam hal hal di bawah ini Fraksi PKS memberikan catatan sebagai berikut :

1. Pengembangan Bandara
Fraksi mengucapkan terimakasih pada Dinas Perhubungan yang telah memaparkan Presentasi yang cukup baik tentang rencana pengembangan Bandara Adisucipto, dan Fraksi dapat memahami ide besar tersebut. Namun fraksi juga perlu mengingatkan semua pihak bahwa ada hal prinsip yang belum dilakukan terkait dengan pengembangan Bandara yakni tindak lanjut dari MOU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Provinsi DIY dengan TNI Angkatan Udara tanggal 3 September 2003 dalam bentuk perjanjian kerjasama. Apalagi dalam pemaparan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan ternyata hal ini akan berkembang menjadi tiga pihak dengan melibatkan PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara, bahkan akan lebih luas lagi dengan melibatkan PT Kereta Api untuk penmbangunan stasiun terpadu. Tentusaja fraksi menyambut baik gagasan besar tersebut, namun gagasan besar dan baik ini harus dilakukan dengan prosedur dan tahapan yang baik pula sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan sampai terulang kembali kasus CDMA yang akhirnya diharuskan untuk mengembalikan semua uang yang telah dibelanjakan ke kas daerah dan menimbulkan permasalah yang tak kunjung selesai hingga saat ini.
Fraksi juga mengingatkan saran Depdagri untuk tidak melakukan kegiatan fisik yang membutuhkan masa penyelesaian administrasi lebih dari 3 bulan, sehingga akan melampaui masa tahun anggaran yang berjalan. Oleh karena itu, Fraksi berpendapat agar dana perluasan bandara ini juga tidak dimasukkan dalam APBD Perubahan 2008, namun tetap dilakukan pembahasan perjanjian kerjasama secara komprehensif antara pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengembangan bandara tersebut, sehingga dapat direalisasikan mulai tahun anggaran 2009.

2. PT AMI (Anindya Mitra Internasiional)
Mengenai usulan penambahan modal PT AMI Fraksi PKS berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Eksekutif dan PT AMI tidak cukup meyakinkan sebagai sebuah perencanaan strategi penyehatan dan pengembangan PT AMI. Fraksi menilai presentasi program penyelamatan yang disampaikan direksi PT AMI tidak cukup meyakinkan bahwa jajaran direksi yang baru akan mampu untuk menyehatkan PT AMI, setidaknya hal ini tercermin dari strategi penyelamatan dan penyehatan PT AMI yang hanya terdiri dari satu planing (rencana), yaitu rencana meminta tambahan modal dana dari APBD tanpa menyiapkan planing atau rencana lainnya. Perlu Fraksi ingatkan, bahwa hal yang sama pernah disampaikan oleh direksi yang terdahulu dalam rangka meminta tambahan modal untuk pengembangan PT AMI (Anindya) bahkan kelihatannya lebih meyakinkan, namun kenyataannya dana sebesar Rp 6,3 Miyar bermasalah dan belum jelas nasibnya. Fraksi tentu saja tidak mau kejadian yang sama terulang kembali, apalagi kali ini dana yang diajukan jauh lebih besar, yakni Rp. 11,5 milyar, walaupun kemudian di Panitia Anggaran diciutkan menjadi hanya Rp 5,2 milyar. Fraksi PKS sebenarnya masih memiliki pertanyaan besar yang perlu dijawab terlebih dahulu yaitu Apakah PT AMI masih dapat diselamatkan dan dikembangkan? Kalau PT AMI sudah tidak bisa diselematkan untuk apa diberi tambahan modal terus. Kita khawatir setelah diberi tambahan modal besarpun juga tetap tidak ada hasilnya alias tdk dapat diselamatkan.
Disamping itu fraksi juga menghawatirkan cara-cara semacam ini akan menjadi ”kebiasaan” pada BUMD di lingkungan Pemerintahan Daerah. Yaitu mengajukan proposal tambahan dana sebagai penyertaan modal dari APBD, namun kemudian penggunaan dana tdk dapat dikontrol dan bahkan merugi, kemudian meminta suntikan dana kembali. Kebiasaan semacam ini pasti akan menurunkan semangat kerja, menurunkan profesionalisme dan tanggungjawab Direksi dan Karyawan BUMD.
Fraksi juga mengingatkan Saran dari Depdagri, bahwa penyelamatan atau pengucuran modal tersebut dapat dilakukan setelah pertanggungjawaban hukum terhadap dugaan kasus penyelewengan yang terjadi di PT AMI diselesaikan, sehingga semua jelas duduk perkaranya, dan saat ini audit dari BPKP juga belum selesai dilakukan, yang rencananya juga baru akan selesai akhir bulan oktober ini.
Oleh karena itu, fraksi PKS belum dapat menyetujui penambahan modal pada PT AMI dilakukan pada APBD Perubahan 2008. Adapun yang terkait dengan kewajiban PT AMI terhadap gaji karyawan maka FPKS menyarankan kepada eksekutif untuk memenuhinya melalui pos anggaran yang lain dalam APBD sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku .
Selanjutnya Fraksi PKS mengusulkan apabila telah dilakukan audit dan analisis profesional bahwa PT AMI masih memiliki masa depan, maka agar eksekutif selaku komisaris dan Direksi PT AMI, segera menyusun Business Proposal guna penyelamatan dan pengembangan PT AMI.
Fraksi PKS mengajak kita semua untuk berpikir secara lebih komprehensif dan hati hati karena kita sedang membahas untuk memutuskan penggunaan uang rakyat yang jumlahnya sangat besar yang akan dikucurkan kepada salah satu perusahaan milik pemprov ini.


Rapat Paripurna Dewan Yang Kami Hormati,
Demikianlah pandangan akhir kami terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008. Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan, atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.


Yogyakarta, 20 Oktober 2008

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Wakil Ketua Fraksi PKS Juru Bicara Fraksi PKS



HM. Wajdi Rahman, S.IP, M.Si Ir. Arief Budiono




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger templates | Make Money Online