Nasihat

  nasehat lain...
Blog ini milik Arif Rahman Hakim, seorang pria berputra 8 (delapan) yang juga anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Blog ini berisi berbagai hal yang ingin saya ungkapkan, tentang pikiran saya, keluarga, teman-teman, pekerjaan dan kiprah PKS di seluruh dunia, namun tentu saja terutama di Yogyakarta.
Kepada semua pengunjung blog ini saya harap dapat terbantu dengan artikel-artikel yang saya muat.
silahkan memberi komentar jika perlu.

PKS Jamin Tidak Ada Calegnya yang Bermasalah

Jakarta - PKS menyakinkan bahwa dari daftar calon anggota legislatif (caleg) yang mereka daftarkan untuk ikut dalam Pemilu 2009 tidak ada yang bermasalah. Sepenuhnya PKS serahkan pada verifikasi yang dilakukan pihak KPU, namun secara internal PKS menjamin tidak ada caleg mereka yang bermasalah.






Jakarta - PKS menyakinkan bahwa dari daftar calon anggota legislatif (caleg) yang mereka daftarkan untuk ikut dalam Pemilu 2009 tidak ada yang bermasalah. Sepenuhnya PKS serahkan pada verifikasi yang dilakukan pihak KPU, namun secara internal PKS menjamin tidak ada caleg mereka yang bermasalah.

"Sepanjang ikhtiar PKS, tidak ada masalah," ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik saat dihubungi detikcom Selasa (21/10/2008).

Menurut Mahfudz dalam penjaringan caleg di PKS sangat ketat, karena para calon harus melewati tahapan yang cukup panjang. Selain itu juga ada dua lembaga dalam partai berlambang dua bulan sabit yang mengapit padi itu yang menyaring calon anggota dewan mereka.

"Dalam rekrutmen, caleg harus melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang dan ada dua lembaga yang terlibat untuk melakukan seleksi atas dugaan-dugaan masalah," sebut pria yang memelihara jenggot ini.

Mahfudz menjelaskan mengenai cara kerja dua lembaga di PKS dalam penjaringan caleg. Lembaga pertama disebut Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang berada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang fungsinya untuk mengecek komitmen kepartaian bakal caleg. Lembaga yang kedua adalah Dewan Syariah Pusat yang berfungsi untuk memeriksa, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perdata, pidana maupun moral yang dilakukan bakal caleg.

Apabila dikemudian hari caleg PKS bermasalah maka, PKS akan menjalankan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku.

"Kalau masih dalam status calon ada mekanisme pergantian, kalau sudah menjadi anggota maka akan ada pergantian antar waktu (PAW)," pungkas Mahfudz. (ddt/ndr)



Sumber: DetikCom



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger templates | Make Money Online