Nasihat

  nasehat lain...
Blog ini milik Arif Rahman Hakim, seorang pria berputra 8 (delapan) yang juga anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Blog ini berisi berbagai hal yang ingin saya ungkapkan, tentang pikiran saya, keluarga, teman-teman, pekerjaan dan kiprah PKS di seluruh dunia, namun tentu saja terutama di Yogyakarta.
Kepada semua pengunjung blog ini saya harap dapat terbantu dengan artikel-artikel yang saya muat.
silahkan memberi komentar jika perlu.

Rokok Diharamkan Bertahap


Orang Dewasa Tak Boleh Merokok di Depan Anak-anak
Shohib Masykur - detikNews

(Foto: Dok. detikcom) Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengharamkan rokok secara bertahap, dimulai dari anak-anak. Pengharaman ini harus disertai dengan rekomendasi lanjutan dari MUI terkait konsekuensi dan tindak lanjut fatwa tersebut.

"MUI harus memberi rekomendasi sebagai tindak lanjut jika fatwa itu dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab pada detikcom, Senin (27/10/2008). Komisi VIII adalah komisi kesehatan.



Rekomendasi itu, kata Hilman, menyangkut konsekuensi-konsekuensi lanjutan dari pengharaman rokok, utamanya di kalangan anak-anak. Sebagai contoh, jika rokok diharamkan bagi anak-anak, maka iklan rokok di televisi dan bilboard rokok di jalan-jalan yang dengan mudah bisa dilihat anak-anak harus dilarang.

Selain itu, sosialisasi pengharaman rokok di kalangan anak-anak juga harus dilakukan. Sosialisasi ini, menurutnya, harus dilakukan oleh produsen rokok sendiri. Ini sama halnya dengan rumah sakit untuk para penderita penyakit yang disebabkan oleh rokok di Amerika Serikat didirikan oleh Philip Morris, produsen rokok terkemuka yang telah mengakuisisi Sampoerna.

Bagi orang dewasa, konsekuensinya adalah tidak boleh merokok di depan anak-anak karena akan memberi contoh yang tidak baik.

"Guru SD dan SMP tidak boleh merokok karena dikhawatirkan terlihat oleh muridnya," ujar Hilman.

Selain beberapa hal tersebut, Hilman juga menegaskan perlunya MUI membuat batasan yang jelas tentang kategori anak-anak dalam konteks pengharaman rokok.

"Usianya harus jelas," tandasnya.

Hal-hal di atas, menurutnya, harus menjadi pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa keharaman rokok secara bertahap. Jika tidak, maka fatwa itu tidak akan menjadi solusi.

"Kalau hanya sekedar melarang anak-anak tapi orang dewasa boleh, ini tidak menjadi solusi," ujarnya.

(sho/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger templates | Make Money Online