Nasihat

  nasehat lain...
Blog ini milik Arif Rahman Hakim, seorang pria berputra 8 (delapan) yang juga anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Blog ini berisi berbagai hal yang ingin saya ungkapkan, tentang pikiran saya, keluarga, teman-teman, pekerjaan dan kiprah PKS di seluruh dunia, namun tentu saja terutama di Yogyakarta.
Kepada semua pengunjung blog ini saya harap dapat terbantu dengan artikel-artikel yang saya muat.
silahkan memberi komentar jika perlu.

Pemprov Obral Hapus Aset



Ini adalah suasana rapat Komisi A hari jumat 24 April 2009 yang saya pimpin, dimuat di Radar Jogja, membahas soal asset pemprov yg minta dihapuskan, padahal baru satu tahun yang lalu dibangun dengan berbagai argumentasi yang hebat-hebat.... duh..mau kemana pemprov ini ya ?


[ Sabtu, 25 April 2009 ]
JOGJA - Obral menghapus aset saat ini sedang dirancang Pemprov DIJ. Belum beres dengan rencana melepas sejumlah aset RS Grhasia, kini pemprov juga ingin menghapus aset gedung UPTD Balai Pelayanan Bisnis Dinas Perindagkop DIJ yang ada di Jalan Laksda Adisutjipto Km 6,5 . Tepatnya di depan Plasa Ambarrukmo. Rencananya di lokasi tersebut akan dibangun Jogja Bisnis Center (JBC).

" Gagasan penghapusan ini telah dibicarakan antara Keraton Jogja sebagai pemilik tanah. Sekarang ada investor yang ingin mengelolanya," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIJ Bambang Wisnu Handoyo (BWH) di depan rapat kerja Komisi A Dewan Provinsi kemarin.

Sebelumnya dalam suratnya nomor 011/1097 yang diteken pada 18 Maret Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyatakan telah ada calon investor yang bersedia mengembangkan JBC dengan memadukan konsep perkantoran, perdagangan dan jasa perbankan yang berada dalam satu lokasi.

Surat gubernur ke pimpinan DPRD itu seolah melengkapi surat sebelumnya nomor 593/1067 tanggal 17 Maret tentang rencana menghapus enam unit bangunan yang menjadi aset di RS Grhasia.

BWH yang datang mewakili Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji, menjelaskan dengan adanya rencana alih kelola kepada investor, maka diperlukan adanya penghapusan aset .Dari pembahasan awal, ada tawaran kompensasi investor yang bersedia menyediakan ruang Balai Pelayanan Bisnis.

Tentang kepemilikan aset, BWH mengatakan pemprov hanya menjadi pemilik bangunan. Sedangkan tanahnya merupakan aset keraton. Dengan kondisi, tutur BWH, posisi tawar pemprov cenderung rendah. Bila rencana menghapus aset disetujui dewan, pemprov akan menindaklanjuti dengan membuat perjanjian segitiga dengan keraton dan investor. "Status kepemilikan aset akan kita perjelas," terang BWH.

Keinginan menghapuskan aset itu ternyata menghadapi jalan terjal. Dalam rapat kerja itu Komisi A belum dapat menyetujui ide menghapus aset yang lokasinya cukup strategis itu.

Anggota Komisi A Noor Harish mendesak gubernur membuat surat permohonan baru yang lebih detil. "Alasan untuk menghapuskan aset harus lebih kuat," pintanya.

Ia mengkritisi surat dua surat yang diteken gubernur materinya terlalu sederhana. "Kita harus adakan raker ulang. Undang kembali Sekprov," desaknya. DPPKA, lanjut Harish, sebetulnya bukan mitra kerja Komisi A.

Sedangkan Henricus Wiseno punya pendapat berbeda. Ia menilai tak bisa suaru aset tiba-tiba hendak dihapus hanya karena soal status tanah. "Mestinya dulu status tanah diperjelas. Kalau bukan milik pemprov kenapa harus membangun gedung di lokasi tersebut. Uangnya pakai APBD," ingatnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi A Takdir Ali Mukti menuding pemprov terkesan terlalu menggampangkan status kepemilikan tanah. Balai Pelayanan Bisnis itu sebetulnya baru saja dibangun usai terjadi gempa. "Bangunan baru saja dibangun kok mau dihapus. Ini ada apa?" gugatnya. (kus)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger templates | Make Money Online